ILUSTRASI
TOPLESS - JAKARTA - Mabes Polri melayangkan surat ke KPK, berisi penarikan 20 penyidik yang berakhir masa tugasnya per 12 September 2012.
Seorang dari 20 penyidik yang mau ditarik itu, tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan jenderal polisi, dalam kasus simulator SIM.
Dari 20 penyidik yang harus kembali ke Polri, diketahui ada yang baru bertugas satu atau dua tahun di KPK.
"Ada satu, dia ikut dalam tim," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2012).
Johan mengaku tak tahu persis jumlah penyelidik dan penyidik dari Polri yang ikut dalam penggeledahan kantor Korlantas Polri pada Ramadan lalu.
"Itu tim gabungan, ada 15 orang lebih yang ikut," imbuhnya.
Menurut Johan, saat ini hubungan KPK dan Polri secara institusi masih baik-baik saja.
"Kalau secara presonal saya tidak menjawab," kata Johan.
Ia juga menolak berkomentar tentang adanya kejanggalan penarikan 20 penyidik, saat KPK menangani kasus simulator SIM.
"Yang bisa menilai teman-teman. Saya tidak menilai," ucap Johan.
Menurut Johan, pimpinan KPK akan berusaha berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, agar bisa mempertahankan 20 penyidik itu. Sebab, saat ini KPK tengah membutuhkan tenaga penyidik dengan banyaknya kasus yang ditangani. Penarikan para penyidik itu akan mengganggu kinerja KPK dalam penanganan kasus.
Karena belum ada keputusan final dari kedua pimpinan institusi, saat ini ke-20 penyidik Polri itu masih bertugas seperti biasa di KPK.
"Enggak (vakum), kan ini belum final. Itu kan pernyataan Mabes Polri mengirim surat yang isinya bahwa 20 penyidik itu tidak lagi diperpanjang bertugas di KPK," tuturnya.
Johan menjelaskan, saat ini ada sekitar 70 penyidik yang berasal dari korps Polri. Mereka masuk dan bertugas per angkatan, dan masa tugasnya diperbarui per tahun.
"Misalnya ada yang setahun diperpanjang, ada yang berakhir 12 September. Nanti, Januari juga ada lagi (masa tugas berakhir). Nah, nanti Januari itu kami juga enggak tahu, apakah akan ada permintaan dari Polri untuk masa tugasnya penyidik tidak diperpanjang," jelasnya.
Sebelumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, yang mengatur seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun, dan masa tugasnya bisa diperpanjang empat tahun lagi.
"Setelah delapan tahun dia bisa memilih, mau tetap atau kembali," terangnya.
Namun, lanjut Johan, dalam nota kesepahaman antara Polri dengan KPK yang ditandatangani 2010, disebutkan Polri berhak memperbarui surat penugasan penyidiknya di KPK setiap satu tahun.
"(Alasan diperbarui) tanya ke Polri," kata Johan.
Sumber