Dhana Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

|| || || Leave a komentar
Dhana Widyatmika (Foto: dok okezone)
Dhana Widyatmika
TOPLESS - Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan praktik pencucian uang Dhana Widyatmika (DW) diancam hukuman kurungan penjara hingga dua puluh tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks pegawai Ditjen Pajak itu dengan pasal berlapis.

Jaksa Utama, I.B.N Wismantanu, mengancam Dhana dengan tindak pidana yang diatur pasal 12B ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12 huruf g UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No.8 tahub 2010 tentang Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan kesatu primair, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp2,75 miliar dari Herly Isdiharsono. "Uang itu bisa dianggap pemberian suap apabila diberikan terkait jabatan, kewajiban, dan tugasnya sebagai pegawai negeri," jelas Wismantanu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Kemudian, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly, melalui Liana Apriani dan Veemy Solichin. Liana disebut menyetor Rp2,9 miliar, dan Veemy Rp500 juta, ke rekening Bank Mandiri cabang Nindya Karya. Di hari yang sama, Dhana menyetor Rp1,4 miliar kepada Neny Noviandini untuk pembayaran rumah di Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Sisanya, Rp2 miliar, digunakan Dhana untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima gratifikasi sebesar Rp750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. "Uang itu bertentangan dengan tugasnya sebagai PNS Ditjen Pajak. Dan dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima uang, dia tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambahnya.

Jaksa dalam dakwaan kesatu subsider menyebut uang Rp2,75 miliar yang diterima Dhana terkait permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo.

Namun, berdasarkan kajian Herly, dokumen pengajuan perusahaan milik Johnny Basuki itu dinyatakan tidak lengkap dan ada beberapa transaksi yang tidak sesuai data pendukung, sehingga akhirnya pajak PT Mutiara diperiksa secara menyeluruh.

Ada kejanggalan pada kasus itu, karena Herly di Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan memeriksa pajak penghasilan badan usaha. Herly kemudian menyatakan ada pajak kurang bayar sebesar Rp82,5 miliar dan denda Rp46 miliar. Dari informasi tersebut, Jhonny meminta rekannya, Hendro Tirtajaya, untuk bernegosiasi dengan Tim Pemeriksa Pajak. Kesepakatan negosiasinya, Jhonny membayar uang Rp 30 miliar ke pihak Herly, yang Rp2 miliar di antaranya disetorkan ke Dhana.

Sumber