TOPLESS - BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, hingga Senin (27/8/2012) belum juga melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Padahal, seharusnya mantan kekasih Luna Maya wajib lapor pada 23 Agustus 2012, terhitung sebulan sejak bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.
"Ariel belum melakukan wajib lapor ke Bapas, hingga hari ini tanggal 27 Agustus 2012," kata Kepala Bapas Bandung Nurrudin.
Menurut Nurrudin, jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut Ariel tidak melakukan kewajibannya untuk melapor, vokalis yang kini nama bandnya berubah nama jadi Noah, akan diberi sanksi.
"Sanksinya mengikat, termasuk kemungkinan kembali dikurung dalam penjara," imbuh Nurrudin.
Bapas, lanjutnya, masih memberikan waktu kepada Ariel selama seminggu, setelah melewati tanggal 23 Agustus 2012.
Jika lewat seminggu setelah 23 Agustus 2012, Bapas akan menerapkan sanksi. Peraturan bagi napi yang bebas bersyarat menyebutkan, napi wajib lapor hingga masa tahanan habis sesuai putusan hakim.
"Apa saja yang Ariel lakukan di luar sana masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan kami. Termasuk, pentas musik di luar negeri. Beda halnya jika Ariel bebas murni, kami tidak akan memaksa untuk wajib lapor. Ini sesuai undang-undang," jelas Nurrudin.
Menanggapi masalah ini, pihak Humas Musica, label musik yang menaungi grup band Noah, Widi menyatakan, Ariel memiliki waktu wajib lapor hingga 30 Agustus mendatang.
Ia juga membantah Ariel mangkir dan tidak menjalani kewajibannya.
"Saya baca beritanya masih sampai tanggal 30 Agustus. Jadi, kita tunggu saja, Ariel masih bisa wajib lapor," ucap Widi.
Sumber
Padahal, seharusnya mantan kekasih Luna Maya wajib lapor pada 23 Agustus 2012, terhitung sebulan sejak bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.
"Ariel belum melakukan wajib lapor ke Bapas, hingga hari ini tanggal 27 Agustus 2012," kata Kepala Bapas Bandung Nurrudin.
Menurut Nurrudin, jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut Ariel tidak melakukan kewajibannya untuk melapor, vokalis yang kini nama bandnya berubah nama jadi Noah, akan diberi sanksi.
"Sanksinya mengikat, termasuk kemungkinan kembali dikurung dalam penjara," imbuh Nurrudin.
Bapas, lanjutnya, masih memberikan waktu kepada Ariel selama seminggu, setelah melewati tanggal 23 Agustus 2012.
Jika lewat seminggu setelah 23 Agustus 2012, Bapas akan menerapkan sanksi. Peraturan bagi napi yang bebas bersyarat menyebutkan, napi wajib lapor hingga masa tahanan habis sesuai putusan hakim.
"Apa saja yang Ariel lakukan di luar sana masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan kami. Termasuk, pentas musik di luar negeri. Beda halnya jika Ariel bebas murni, kami tidak akan memaksa untuk wajib lapor. Ini sesuai undang-undang," jelas Nurrudin.
Menanggapi masalah ini, pihak Humas Musica, label musik yang menaungi grup band Noah, Widi menyatakan, Ariel memiliki waktu wajib lapor hingga 30 Agustus mendatang.
Ia juga membantah Ariel mangkir dan tidak menjalani kewajibannya.
"Saya baca beritanya masih sampai tanggal 30 Agustus. Jadi, kita tunggu saja, Ariel masih bisa wajib lapor," ucap Widi.
Sumber