TOPLESS-Partai Hanura menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin setelah walk out dari Sidang Paripurna DPR, yang mengambil keputusan tentang rencana kenaikan harga BBM, Sabtu, 31 Maret 2012 dinihari tadi.
Saleh menganggap Undang-Undang APBN Perubahan 2012 melanggar konstitusi. "Kami akan ajukan uji materi ke MK. Ini cedera hukum," kata dia sambil meninggalkan rapat paripurna, Sabtu, 31 Maret 2012.
Partai Hanura meninggalkan rapat paripurna karena dua hal. Pertama karena DPR mencantumkan dua alternatif dalam pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6 (A), yang dianggap hanya akal-akalan. Pasal 7 ayat 6 berisi larangan bagi pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Adapun pasal 7 ayat 6 (A) berisi pemberian hak kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM dalam kurun enam bulan ke depan. Itupun dengan catatan ICT melebihi 15 persen.
Dua ketentuan ini yang dianggap saling bertentangan dan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Saleh mengatakan pasal 7 ayat 6 (A) usulan fraksi pendukung pemerintah inkonstitusional. Dia beralasan, "Pasal ini sama saja menyerahkan harga BBM kepada pasar."
Anggota Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding, mengatakan pasal 7 ayat 6 (A) itu merupakan pasal akal-akalan. "Sama saja dengan menyetujui kenaikan BBM. Gila ini, DPR bohongin rakyat," ujarnya kepada wartawan.
Alasan Hanura walk out lainnya adalah keputusan Sidang Paripurna DPR meneruskan rapat hingga melewati pukul 24.00 WIB, Jumat, 30 Maret 2012. Hanura menolak keputusan ini karena, menurut mereka, berdasarkan Pasal 157 ayat 1 Tata Tertib DPR, pembahasan APBN dilakukan oleh DPR sebulan setelah DPR menerima Rancangan APBN dari pemerintah. "Artinya, hari ini hari terakhir pembahasan karena pemerintah menyerahkan APBN pada tanggal 29 Februari 2012," kata dia.
Namun pemimpin DPR, Marzuki Alie, berpendapat lain. Menurut Marzuki, waktu satu bulan dihitung sejak masa pembahasan di Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran DPR memulai pembahasan anggaran sejak 6 Maret 2012. Pendapat Marzuki Alie dikuatkan pula oleh salah seorang pemimpin Badan Anggaran DPR.
Selain Hanura, PDI Perjuangan juga walk out dari rapat paripurna itu. Akhirnya DPR menyetujui pemberian kewenangan kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dalam kurun enam bulan dengan syarat ICT 15 persen. Keputusan ini didukung 356 suara anggota Dewan.
[Sumber]