Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui, Pengacara: Ini Kriminalisasi!

|| || || Leave a komentar
http://images.detik.com/content/2012/05/11/10/rosidi60.jpg

TOPLESS - Meski buta huruf, tetapi petani hutan Rosidi (41) mempunyai jiwa kepemimpinan yang besar dan bisa menjadi ketua paguyuban petani hutan setempat. Namun belakangan dia malah dijebloskan ke penjara hanya gara-gara mengambil 1 pohon jati dengan ancaman 10 tahun bui.
“Ini kriminalisasi. Sebab dia itu ketua paguyuban yang membela warga setempat. Sangat aneh, kejadian sudah 4 bulan tetapi baru ditangkap. Kecurigaan semakin besar karena yang diambil cuma 1 pohon,” kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).
Pengaruh kepemimpinan Rosidi terbukti saat dia diadili pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (9/5/2012) kemarin. Puluhan warga Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah datang berbondong-bondang dengan kendaraan pick up terbuka.
Mengenakan sarung dan batik sederhana para tetangga Rosidi memberikan support kepada Ketua Paguyuban Petani Wonosari itu. Tampak pula kumpulan ibu-ibu yang berkerudung bersahaja turut berdesak-desakan di pick up tersebut.
“Memang ini seperti di cari-cari pasalnya. Padahal dia telah lahir dan besar di hutan tersebut. Leluhurnya pun telah hidup di daerah tersebut, turun temurun sejak Indonesia merdeka,” cerita Zainal.
Kehidupan warga mulai terusik saat kawasan hutan mulai dikelola oleh pemerintah. Hak-hak warga perlahan tergerus dan tersingkir. “Bagi Rosidi dan warga setempat hutan tempat menggantung hidup, mencari nafkah dan bercocok tanam. Ini sudah turun temurun. Mereka tidak tahu UU Kehutanan seperti apa,” papar Zainal menyesalkan tindakan aparat.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.