Kasus ini bermula pada 2009 lalu, Kardius Direktur PT Kurnia Putra Mulia berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor:37.C/PPK/LLG/PK-JL-JT/DBM/2009 tanggal 17 Juli 2009 dengan Dinas Bina Marga Kabupaten Simalungun, atas nama Rachmad selaku PPK melaksanakan kegiatan penanganan jalan jurusan Dusun pengkolan-emplasmen Tinjoan Kec Ujung Pandang yang telah diamandemen kontrak dg nomor : 102.i/PPK/LLG/PK-JL-JT/DBM2009 tanggal 28 September 2009 dengan tambahan kurang pekerjaan pada item pekerjaan, lapisan pondasi agregat pitrun untuk pengerasan bahu jalan dari 967,50 menjadi pelaksanaannya ditiadakan. Lapisan pondasi agregat kelas B dari 5643,75 M3 menjadi 6145,88 M3, Sisipan pitrun untuk pekerjaan minor dari 1135,20 M3 mjd 1179,70 M3.
PT Kurnia Putra Mulia dan pihak PU Bina Marga Kabupaten Simalungun dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal pengadaan lapisan pondasi agregat kelas B sepanjang 4950 m x 5 M ternyata tak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis yang dilakukan dengan cara mengurangi ketebalan badan jalan dari ukuran ketebalan 25 cm.
Ahli dari pihak PU Bina Marga Simalungun menyatakan, vulome lapisan pondasi agregat kelas B yang terpasang adalah 3136,29 M3 sedangkan volume lapis pondasi agregat kelas B menurut dolumen kontrak (CCO) sebanyak 6145,80 M3 sehingga terjadi pengurangan volume sebesar (6145,88 M3 - 3136,29 M3) x Rp. 583.613,66 = Rp. 1.756.437.470,24.
Sumber