"Jadi yang menggugat secara praperadilan sama perdata ya. Jadi ada gugatan perdatanya itu Korlantas Polri, kita dianggap bahwa yang kita sita itu dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh penyidik KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10/2012).
Menurut Johan, gugatan yang dilayangkan Polri sebenarnya sejak September lalu. Jauh sebelum ada pertemuan antara Kapolri dengan Ketua KPK yang dilanjutkan dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Makanya, ini pengajuannya September. Namanya pengajuan kan, didaftarkan dulu. Prosesnya kan perlu waktu lah. Nah, yang ingin saya sampaikan bahwa gugatan ini dilakukan sebelum ada pertemuan Ketua KPK dan Kapolri. Sehingga ini mungkin tidak masuk dalam agenda," papar mantan wartawan itu.
Terhadap gugatan ini yang ternyata sampai hari ini masih berlanjut, diakui Johan tentu KPK akan siap menghadapi gugatan itu. "Kita sudah menunjuk biro hukum untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atau melakukan persidangan nantinya di proses persidangan," sambungnya.
Johan menambahkan, ini tentu haknya Polri untuk melakukan gugatan apabila apa yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK yang dianggap kurang tepat. "Kami berharap juga nanti misalnya dari sisi yuridis tentu ini hakim yang bisa memutuskan, apakah yang dilakukan oleh KPK itu tepat atau tidak, nanti kita tunggu proses itu," tegasnya.
Sampai saat ini, sambung Johan, antara KPK dan Polri sedang ada proses pembicaraan atau diskusi tim teknis yang berkaitan dengan penanganan kasus Simulator. Tentu ada kaitannya nantinya dengan gugatan ini dan hal itu juga akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Saya tadi bertanya ke Deputi Penindakan bahwa pekan depan ini sudah akan ada pertemuan-pertemuan degan tim teknis simulator. Memang tidak terkait secara langsung, tetapi pertemuan ini tentu ada dampaknya terhadap gugatan yang dilakukan oleh Korlantas (Polri) nantinya di proses peradilan," simpulnya.
Sumber