Produser Film Mr Bean Palsu Dijerat Hukum Pidana & Perdata

|| || || Leave a komentar


KK Dheeraj (Foto: Okezone)
KK Dheeraj
TOPLESS - JAKARTA- Produser film KK Dheeraj telah melakukan kebohongan publik dengan menggadai nama Mr Bean dalam film teranyarnya, Mr Bean Kesurupan Depe. Atas tindakannya yang diakui hanya trik marketing, KK bisa dihukum secara pidana dan perdata.

"Iya, harus dihukum. Salah satunya, dihentikan filmnya yang saat ini sedang beredar," jelas anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat berbincang dengan Okezone lewat sambungan telepon, Selasa (12/6/2012).

"Pidananya dia harus disidik oleh polisi. Hukuman perdatanya, ini bisa berlaku kepada produser film tersebut (KK Dheeraj), dan juga pihak bioskop harus mengembalikan uang tiket dari konsumen," sambungnya.

Pengembalian tiket itu harus dilakukan, karena KK telah melanggar hak-hak konsumen. Sebagian besar penonton yang sudah berekspektasi menonton Mr Bean asli, yaitu Rowan Atkinson malah disuguhi Mr Bean palsu.

"Ya orang salah satu menonton karena ada Mr Bean kan? Ternyata tidak ada. Itu jelas melanggar hak konsumen," tandas Tulus.

sumber