Baleg Tak Perlu Rumuskan Ulang Revisi UU KPK

|| || || Leave a komentar
Priyo Budi Santoso (Foto: Dok. Okezone)
Priyo Budi Santoso
JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Priyo Budi Santoso, tidak sepakat jika Badan Legislasi (Baleg) melakukan perumusan ulang terkait usulan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Priyo, untuk saat ini sangat tidak tepat jika hal itu dilakukan. Sebab, dikhawatirkan akan semakin memperkeruh suasana, serta mengandung unsur politis yang sangat kuat.

"Tidak perlu dirumuskan ulang oleh Baleg. Kondisi sekarang bukan timing-nya. Aspek politik mungkin seringkali lebih kuat dalam proses pembahasan RUU," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Menurut Priyo, polemik revisi UU KPK ini muncul karena disebabkan oleh kesalahpahaman yang terjadi antara pihak-pihak terkait yang seolah menjadikan DPR sebagai pihak yang bersalah. Sebab, draf itu sendiri pada dasarnya masih berupa bahan mentah.

"Baleg dan Komisi III tidak salah. Komisi III DPR tidak perlu mempersulit prosedur. Semua yang penting sudah satu bahasa untuk membuktikan proses revisi, karena sudah terjadi kesalahpahaman yang meluas dan tidak produktif karena cenderung menyalahkan DPR," paparnya.

Kemudian, jika memang Komisi III telah menyatakan siap untuk menghentikan tindak lanjut dari usulan itu, Priyo berharap Baleg mampu menunjukan sikap yang diharapkan berpihak pada suara rakyat yang juga mendukung dibatalkanya usulan tersebut.

"Kalau semua sepakat akan dihentikan, kita cari prosedur yang paling tepat dan tidak berbelit-belit. Baleg segera ditugaskan untuk menyelenggarakan rapat dengan pemerintah melalui Kemenkum HAM. DPR diwakiliki Baleg, Presiden diwakili Menkum HAM, keduanya mencari solusi," terangnya.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga menawarkan opsi lain. Yakni dengan menangguhkan draf usulan revisi UU KPK tersebut. Jika dibiarkan, lama-kelamaan draf tersebut tidak akan memiliki kekuatan untuk dilakukan pembahasan.

"Opsi lain yang lebih cepat endapkan saja. Tidak usah dibahas sama sekali. Tidak perlu saling sengketa. RUU KPK sudah kehilangan daya," tutup Priyo.

Sumber