"Siapapun harus tunduk terhadap hukum yang berlaku kalau kita anggap waktunya tidak tepat kita evaluasi. Mabes Polri punya kewenangan melakukan kira-kira waktunya yang tepat kapan, perlu dirumuskan dulu waktu yang tepat itu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Soal tudingan bahwa Polri sengaja menggali kasus lama Novel untuk menghambat KPK, Sutarman membantah. Menurutnya, banyak kasus lama yang belum diselesaikan.
"Kasus yg semacam itu banyak dan kita terus terang saja kita hanya bisa selesaikan kasus yg dilaporkan masyarakat terhadap Polri itu nggak sampai 60 persen, 58 koma berapa. Sisanya nggak mampu. Kita kan memang bukan ksatria baja hitam sehingga kasus yang dilaporkan masyarakat seolah bisa kita selesaikan. Rata-rata per tahun 50 sekian persenlah," jelas Sutarman.
Oleh karenanya, Polri menilai masih perlu dilakukan evaluasi, jika akan ditunda maka perlu waktu kapan pemeriksaan itu dilakukan kembali.
"Kemarin kan (mengatakan) bahwa Kapolri akan mengevaluasi di waktu yang tepat, nanti kita akan putuskan bersama," tuturnya.