Diduga Palsukan Barang Bukti, Yulia Rachman Laporkan Pengacara Demian

|| || || Leave a komentar

JAKARTA - Diduga telah melakukan pemalsuan terhadap beberapa barang bukti, pengacara Demian Aditya, Sophie Mandagi dan Agustinus Indria akhirnya resmi dilaporkan Yulia Rachman ke Polres Jakarta Selatan, sambil ditemani kedua pengacarannya Muhammad Milano dan Petrus Bala Pationa malam ini.

"Kami mendampingi Yulia untuk membuat laporan pengaduan ke polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat bukti dan menggunakan surat palsu dalam persidangan di PA (Pengadilan Agama) Jakarta Selatan, tadi siang," ucap Milano ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012).

Menurut Milano, beberapa surat yang diduga dipalsukan berupa bukti setoran milik Yulia Rachman. Diduga kedua pengacara Demian telah menambahkan keterangan palsu dalam bukti surat tersebut.

"Pengacara Demian menggunakan surat-surat yang diduga palsu dalam pembuktian dari 90 daftar bukit yang diajukan 50 persen kami duga palsu ada tulisan tambahan mengenai tulisan setoran transfer Yulia," ungkapnya.

Milano pun telah memiliki bukti atas apa yang dituduhkan Yulia Rachman kepada kedua pengacara mantan suaminya itu. Ia menambahkan bukti yang diajukan ke pengadilan berbeda dengan yang diajukan ke majelis hakim.

"Kami lampirkan sebagai bukti yg dilampirkan pengacara bukti nmr 1 sampai 95 bukti ada catatan keterangan yang tidak sesuai dengan yang diajukan ke majelis hakim dengan yang ke pengadilan," ungkapnya.

Sumber