Lima Penyidik Polri Masih Ditahan KPK?

|| || || Leave a komentar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone) 
 
JAKARTA - Lima penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan belum melapor kembali ke Polri. Padahal, surat perintah penugasan kelimanya sudah habis.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi lima penyidik yang belum melapor ke Polri masih harus menyelesaikan proses administrasi sebelum meninggalkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Nah, yang lima ini kan seperti yang disampaikan, oleh pak Bambang kan ada proses administrasi yang harus diselesaikan dulu. Misalnya, kan dia menangani kasus, kan harus ada serah terima dan lain sebagainya," ungkap Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Johan menambahkan, proses administrasi kelima penyidik tersebut dilakukan, sambil menunggu jawaban dari Mabes Polri terkait permintaan KPK untuk memperpanjang 16 penyidik yang sudah diajukan Abraham Samad cs.

"KPK sampai hari ini masih menunggu jawaban, dari pihak Mabes (Polri) berkaitan dengan surat pimpinan KPK, mengenai perpanjangan yang 16 itu. Kalau yang 4 kan sudah dia, ingin kembali ya," simpulnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah memang benar jika kelima penyidik Polri yang bertugas di KPK itu ilegal karena sudah tidak ada surat perintah dari Polri, Johan menjawab semua itu tergantung Pimpinan KPK.

"Dia (penyidik) diangkat, kalau di UU itu kan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Jadi ini soal tidak diperpanjangnya ini urusan institusi Polri," simpulnya.

Johan mengaku, hingga saat ini Polri masih belum menanggapi permintaan perpanjangan 16 penyidik Polri yang diminta oleh KPK. "Kita sambil menunggu jawaban dari pihak Polri itu dan sampai hari ini belum, ada tanggapan," tutupnya.


Sumber